Dewan Sekolah

Dewan Sekolah MCS
Melayani Mountainview Christian School sebagai
penjaga misi dan tujuannya.
Dewan Sekolah MCS rindu melihat misi dan tujuan Mountainview Christian School terlaksana dengan cara terbaik dan paling bermakna bagi anak-anak Anda, keluarga Anda, dan komunitas Kristen yang lebih luas di Indonesia. Untuk mewujudkannya, kami bekerja sama dengan Kepala Sekolah (Head of School) untuk memastikan misi, tujuan, dan sasaran MCS tercapai. Setiap anggota dewan sangat peduli pada sekolah—siswa, staf, dan administrasi—dan rindu memimpin MCS dengan baik dalam menyediakan pendidikan Kristen yang bermutu bagi keluarga-keluarga di seluruh Indonesia.
Anggota Dewan Saat Ini
- Betsy Kirk - Ketua
- Alisha Mcllroy - Sekretaris
- Kent Parish
- Katherine Mosher
- Jess Schultz
- Jason Drummond
Jangan ragu menghubungi Dewan Sekolah MCS secara langsung di schoolboard@mtview.id
Dewan Sekolah MCS bekerja berdasarkan Model Tata Kelola Kebijakan Carver (Carver Model of Policy Governance), yang memungkinkan dewan menetapkan tujuan dan sasaran jangka panjang sekolah sekaligus memastikan tujuan dan sasaran tersebut dijalankan oleh Kepala Sekolah (Superintendent) demi kepentingan keluarga-keluarga yang dilayani sekolah. Dewan Sekolah biasanya tidak terlibat aktif dalam operasional sekolah sehari-hari.
Dewan Sekolah juga mendukung proses akreditasi Mountainview, memastikan MCS memenuhi standar tinggi dari badan-badan akreditasinya, yaitu Association of Christian Schools International (ACSI) dan Western Association of Schools and Colleges (WASC).
Keluhan dan Pengaduan
Orang tua, siswa, dan staf MCS dapat menempuh proses pengaduan berikut. Keluhan dan pengaduan yang berkaitan dengan pengajaran dan kegiatan di kelas hendaknya ditangani dengan cara berikut:
- Bicarakan langsung dengan guru kelas
- Jika belum ada penyelesaian, hubungi kepala sekolah
- Masalah yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan emosional siswa dapat disampaikan kepada konselor
- Masalah atau pertanyaan terkait biaya dan pembayaran hendaknya disampaikan kepada petugas di bagian keuangan.
- Apabila keluhan atau pengaduan tidak terselesaikan melalui pembicaraan dengan guru, kepala sekolah, konselor, atau bagian keuangan, hal tersebut dapat diajukan kepada Kepala Sekolah (Superintendent).
- Jika masalah atau pertanyaan masih belum terselesaikan setelah berbicara dengan Kepala Sekolah (Head of School), masalah tersebut dapat diajukan kepada salah satu anggota dewan sekolah, yang akan memberi tahu ketua dewan. Ketua dewan akan memutuskan apakah masalah tersebut perlu dibawa ke rapat dewan untuk dibahas atau keputusan akhirnya diserahkan kepada Kepala Sekolah (Head of School).
Langkah-Langkah Penanganan Pengaduan
- Ketua dewan mengirimkan surat pengaduan kepada seluruh anggota dewan.
- Ketua dewan membentuk komite pengaduan yang beranggotakan sekurang-kurangnya tiga anggota dewan.
- Ketua komite pengaduan memberi tahu kedua belah pihak bahwa mereka tidak boleh membicarakan masalah ini dengan guru, staf, atau anggota komunitas Mountainview sampai dewan mengambil keputusan.
- Dalam waktu 48 jam setelah pengaduan diserahkan kepada dewan, masing-masing pihak menyerahkan laporan tertulis yang memaparkan posisinya kepada ketua komite.
- Masing-masing pihak, dalam sesi terpisah dengan komite, menyampaikan posisinya secara lisan. Setiap pihak akan diberi waktu yang memadai.
- Komite pengaduan melakukan penelusuran yang diperlukan.
- Bila perlu, komite pengaduan bertemu kembali dengan para pihak untuk mengklarifikasi informasi.
- Komite pengaduan menyampaikan laporannya kepada dewan melalui email.
- Ketua dewan mengadakan rapat dewan ‘luar biasa’ sesegera mungkin untuk membahas pengaduan dan mengambil keputusan.
- Komite pengaduan menyampaikan keputusan dewan kepada masing-masing pihak secara langsung.
- Catatan pengaduan disimpan di Google Drive.
Prinsip Penanganan Pengaduan
- Keadilan
Komite pengaduan memberikan waktu yang kurang lebih sama kepada para pihak yang terlibat dalam pengaduan untuk memaparkan dan mengklarifikasi posisi mereka
Setiap pihak dalam pengaduan menjelaskan posisinya secara lisan dan (satu atau dua hari setelah penjelasan lisan) secara tertulis. Hal ini membantu memastikan kedua belah pihak didengar dengan baik dan akurat.
Para pihak yang terlibat dalam pengaduan tidak boleh berbicara secara pribadi dengan anggota komite pengaduan atau anggota dewan lainnya tentang pengaduan tersebut
- Ketelitian – Komite pengaduan menghimpun masukan dari semua pihak terkait hingga merasa cukup untuk menyusun laporan yang matang kepada dewan. Dewan meluangkan waktu yang cukup untuk mengambil keputusan yang bijaksana.
- Ketepatan Waktu - Pengaduan menimbulkan tekanan bagi pihak-pihak yang bersengketa maupun pihak lain yang tidak terlibat (guru, staf, dan komunitas yang lebih luas). Karena itu, langkah-langkah di atas dilaksanakan secara tepat waktu.
- Melindungi komunitas yang lebih luas – Para pihak dalam pengaduan diberi tahu bahwa mereka tidak boleh membicarakan masalah ini dengan guru, staf, atau anggota komunitas Mountainview sampai dewan mengambil keputusan.
- Kepedulian – Sedapat mungkin, dewan/komite pengaduan menyampaikan kebenaran (sebagaimana yang dipahaminya) dalam kasih.
Kebijakan Dewan
#1.10 Tujuan Global/Misi
#1.20 Penerima Manfaat
#1.30 Sasaran Pembelajaran Seluruh Sekolah
#1.40 Biaya
#1.50 Filosofi Pendidikan
#2.10 Batasan Eksekutif Global, termasuk Pernyataan Filosofi Pendidikan
#2.20 Komunikasi dan Dukungan kepada Dewan
#2.30 Interaksi Etis dengan Siswa/Orang Tua
#2.31 Perlakuan terhadap Guru dan Staf
#2.40 Rencana Kontingensi, Suksesi Darurat, dan/atau Ketidakhadiran Sementara
#2.50 Perencanaan Keuangan dan Penganggaran
#2.51 Kondisi dan Kegiatan Keuangan
#2.52 Perlindungan Aset
#2.53 Kompensasi dan Tunjangan
#2.54 Fokus Hibah atau Kontrak pada Tujuan
#2.55 Privasi dan Perlindungan Informasi Pemangku Kepentingan
#2.60 Pendaftaran
#2.70 Program Asrama
#2.80 Kerja Sama dengan Pihak Terkait
#2.90 Guru dari Lembaga Pengutus
#2.91 Perekrutan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Guru dan Staf
#2.92 Pengembangan Guru
#3.11 Definisi Pemangku Kepentingan Utama
#3.20 Gaya Tata Kelola
#3.30 Uraian Tugas Dewan
#3.31 Perencanaan Agenda
#3.32 Peran Ketua
#3.33 Peran Bendahara
#3.34 Peran Sekretaris
#3.35 Komposisi Dewan
#3.36 Kode Etik Anggota Dewan
#3.37 Prinsip Komite Dewan
#3.40 Biaya Tata Kelola
#3.50 Tim Manajemen Krisis
#3.60 Hubungan Dewan-Yayasan
#3.61 Hubungan Dewan-Lembaga
#3.70 Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah (Head of School)
#3.71 Nota Kesepahaman, Uraian Tugas, Perjanjian Kompensasi dan Tunjangan, serta Pernyataan Iman Kepala Sekolah (Head of School)
#3.72 Evaluasi Kepala Sekolah (Head of School)
#4.10 Hubungan Global Dewan-Kepala Sekolah (Head of School)
#4.20 Kesatuan Kendali
#4.30 Akuntabilitas Kepala Sekolah (Head of School)
#4.40 Pendelegasian kepada Kepala Sekolah (Head of School)
#4.50 Pemantauan Kinerja Kepala Sekolah (Head of School)